PT Anugerah Bahari Pasifik, ABP Manpower

Komitmen Kami

Komitmen PT Anugerah Bahari Pasifik

Sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PT ANUGERAH BAHARI PASIFIK berkomitmen untuk menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang profesional, berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dengan mengutamakan perlindungan hak asasi manusia, keselamatan kerja, kesejahteraan, serta penghormatan terhadap martabat setiap pekerja migran.

Lima belas komitmen

Jelajahi seluruh poin.

Dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya, PT ANUGERAH BAHARI PASIFIK berkomitmen untuk:

Di Graha ABP

Kerja yang terjadi di ruang kami.

Foto-foto ini menunjukkan kegiatan nyata ABP: kantor, pendaftaran, wawancara, kelas, dan pembekalan. Bukan gambar stok.

Pendaftaran calon dan bantuan dokumen di meja layanan ABP
Pendaftaran Meja pendaftaran
Wawancara dan tinjauan dokumen satu-satu di ABP
Wawancara Wawancara & tinjauan
Ruang kelas ABP siap untuk pembekalan dan pelatihan calon
Kelas Ruang kelas
Ruang pembekalan ABP siap untuk sesi persiapan calon
Pembekalan Ruang pembekalan

Komitmen perusahaan

Lima belas kewajiban yang kami pegang.

Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Melaksanakan seluruh kegiatan perekrutan, pelatihan, penempatan, dan pemulangan pekerja migran sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan yang mengatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan negara tujuan penempatan.

Menghormati Hak Asasi Manusia

Menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap pekerja migran tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, kebangsaan, pandangan politik, kondisi fisik, maupun latar belakang sosial, sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diakui secara internasional.

Menerapkan Prinsip Rekrutmen yang Adil (Fair Recruitment)

Melaksanakan proses perekrutan secara jujur, transparan, bebas diskriminasi, bebas penipuan, bebas pemalsuan dokumen, bebas intimidasi, serta memberikan informasi yang benar mengenai jenis pekerjaan, upah, hak, kewajiban, dan kondisi kerja.

Menolak Segala Bentuk Perdagangan Orang dan Kerja Paksa

Menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap perdagangan orang (Human Trafficking), kerja paksa (Forced Labour), perbudakan modern, eksploitasi tenaga kerja, penyekapan, maupun segala bentuk kekerasan terhadap pekerja migran.

Tidak Memungut Biaya yang Bertentangan dengan Ketentuan

Menjalankan proses penempatan sesuai ketentuan biaya yang berlaku serta tidak membebankan biaya kepada calon pekerja migran yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja sama.

Menjamin Transparansi Informasi

Memberikan informasi secara lengkap dan mudah dipahami mengenai:

  • jenis pekerjaan
  • jabatan
  • besaran gaji
  • jam kerja
  • fasilitas
  • asuransi
  • negara tujuan
  • nama pemberi kerja
  • risiko pekerjaan
  • mekanisme pengaduan

Menjamin Kompetensi dan Kesiapan Pekerja

Mempersiapkan pekerja migran melalui seleksi, pelatihan, pembekalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, pendidikan budaya, bahasa, keselamatan kerja, dan peningkatan kompetensi sesuai standar nasional maupun internasional.

Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mendorong agar setiap pekerja migran memperoleh lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas kekerasan, serta memperoleh perlengkapan keselamatan sesuai jenis pekerjaannya.

Menjamin Perlindungan Selama Masa Penempatan

Melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerja migran sejak keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia melalui sistem monitoring, koordinasi dengan mitra luar negeri, dan kerja sama dengan Perwakilan Republik Indonesia.

Menyediakan Mekanisme Pengaduan yang Efektif

Menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, cepat, rahasia, tidak diskriminatif, serta menjamin tidak adanya tindakan balasan (retaliation) terhadap pekerja yang menyampaikan pengaduan.

Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi

Melindungi seluruh data pribadi pekerja migran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya menggunakan data untuk kepentingan proses penempatan yang sah.

Membangun Kemitraan yang Bertanggung Jawab

Bekerja sama hanya dengan mitra luar negeri yang memiliki legalitas, reputasi baik, mematuhi hukum negara setempat, serta memiliki komitmen terhadap perlindungan pekerja migran dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Mendorong Kesetaraan dan Non-Diskriminasi

Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon pekerja migran tanpa diskriminasi serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan saling menghormati.

Menolak Praktik Korupsi dan Gratifikasi

Menjalankan seluruh kegiatan usaha secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas, menolak suap, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan, dan segala bentuk praktik korupsi.

Perbaikan Berkelanjutan

Melakukan evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan terhadap sistem manajemen, pelayanan, perlindungan pekerja migran, serta kepatuhan terhadap perkembangan regulasi nasional dan standar internasional.

Landasan Hukum

Landasan Komitmen

Komitmen ini dilaksanakan dengan mengacu pada, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR).
  3. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990).
  4. Konvensi-Konvensi Dasar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO Fundamental Conventions), termasuk mengenai kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan.
  5. Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights).
  6. Prinsip Rekrutmen yang Adil (ILO General Principles and Operational Guidelines for Fair Recruitment).
  7. Standar internasional lain yang relevan dengan sektor penempatan pekerja migran dan awak kapal.

Penempatan bertanggung jawab

Komitmen yang menuntun setiap tahap.

Dari pendaftaran awal hingga monitoring di luar negeri dan kepulangan, komitmen ini menjadi kerangka cara ABP melayani pemberi kerja internasional dan pekerja Indonesia.