Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Melaksanakan seluruh kegiatan perekrutan, pelatihan, penempatan, dan pemulangan pekerja migran sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan yang mengatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan negara tujuan penempatan.